Berita Terkini Nasional
Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrin Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Ringkasan Berita:
- Hakim MK Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada 14/11/2025 atas dugaan ijazah doktor palsu.
- MKMK mempersilakan Arsul menggunakan hak jawab sesuai UU Pers karena pemberitaan menyangkut hal pribadi.
- Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan Arsul berhak menanggapi selama tetap pada substansi. Pengadu mengklaim memiliki bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan Bareskrin Polri terkait dugaan ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025).
Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Melansir Tribunnews.com, mengenai laporan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Undang-Undang (UU) Pers mengatur, salah satunya terkait hak jawab.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Begitu juga dengan Arsul Sani, menurutnya, boleh menggunakan hak jawab yang dia miliki, selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan itu.
"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.
Namun, Palguna menilai, pemberitaan tersebut sudah berkaitan dengan hal -hal yang bersifat pribadi Arsul Sani.
"Iya. Kami tegaskan, meskipun beliau (Arsul Sani) tidak ada minta pendapat MKMK soal itu, kami persilakan beliau memberikan tanggapannya. Sebab pemberitaan itu sudah berkenaan dengan hal yang "mempersoalkan" hal-hal yang bersifat pribadi," tegas Palguna.
"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025). Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Baca juga: Mahar Pernikahan Boiyen dan Rully, 15 Gram Emas dan Rp 15.112.025
| Sempat Dirawat di RS, Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan Korban Perundungan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Pemicu Paman Mengamuk Habisi Nyawa Anggota Polisi Keponakannya, Merasa Tak Dihargai |
|
|---|
| Bripka Laode Tewas Ditikam Pamannya Sendiri yang Sedang Mabuk |
|
|---|
| Alasan Dhia Gemoy Wanita Asal Sumsel Tinggalkan Suami Diam-diam Nikahi Pria Lain |
|
|---|
| Anggota Polisi Tewas Ditikam Paman yang Cekcok dengan Istri, Korban Berusaha Melerai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hakim-MK-Arsul-Sani-disebut-tidak-tangani-perkara-PPP-di-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.