Kasus Korupsi Proyek E KTP
Begini Sosok Cantik Istri Siri Tersangka Korupsi e-KTP Andi Narogong
Usai menjalani pemeriksaan, wanita cantik itu enggan berkomentar pada awak media.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inayah, istri siri dari tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Rabu (5/4/2017).
Usai menjalani pemeriksaan, wanita cantik itu enggan berkomentar pada awak media.
Inayah memilih menutupi mukanya dari sorotan media.
Ia pun langsung masuk ke taksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, Inayah diperiksa untuk mengklarifikasi seputar dokumen, yang didapat dari hasil penggeledahan di rumah Inayah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Jumat minggu lalu, kami lakukan geledah rumah di Tebet, yang dihuni oleh saksi Inayah. Di sana, kami menyita dokumen, aset-aset, dan dua mobil," ungkap Febri.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
BACA JUGA: Dosen Unair Lulusan S3 di Jepang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Dua tersangka sudah disidang, yakni Irman dan Sugiharto.
Sementara, dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.
Dalam proyek itu, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun.