Kasus Korupsi Proyek E KTP
Gamawan Disebut Tak Sadar Terima Uang dari Andi Narogong
Namun, menurut Irman, saat itu, uang yang diberikan kepada Gamawan adalah uang yang berasal dari Andi Narogong.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengakui adanya aliran dana korupsi e-KTP, yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
Hal itu dikatakan Irman saat menyampaikan pembelaan, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut Irman, Gamawan tidak menyadari bahwa uang Rp 50 juta yang diterima, berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Uang yang digunakan itu uang talangan sebenarnya. Jadi, dia (Gamawan) tidak tahu kalau itu uang talangan," kata Irman saat dikonfirmasi.
Menurut Irman, saat itu, Gamawan diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.
Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.
Namun, menurut Irman, saat itu, uang yang diberikan kepada Gamawan adalah uang yang berasal dari Andi Narogong.
Uang itu awalnya diberikan kepada terdakwa II, yakni Sugiharto.
Saat itu, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerima uang 200.000 dolar AS dari Andi Narogong.
Menurut Irman, dari total uang yang diterima Sugiharto, sebanyak Rp 1,3 miliar, ia serahkan kepada Suciati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut Irman, uang itu dikelola Suciati untuk membiayai keperluan tim supervisi proyek e-KTP.
Kemudian, uang diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, sebesar Rp 22,5 juta, lalu kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta.
(Abba Gabrillin)