Kasus Korupsi Proyek E KTP

Video Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR Diputar di Pengadilan Tipikor

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK.

Editor: soni
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam video tersebut, terungkap bahwa Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR.

Video tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Di persidangan, jaksa menghadirkan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto.

Jaksa kemudian memutarkan video rekaman pemeriksaan pada 1 Desember 2016.

Dalam pemeriksaan itu, Miryam mengaku ditemui sejumlah anggota Komisi III DPR.

Mereka adalah Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.

Dalam pemeriksaan, Miryam mengaku sebulan sebelum dipanggil KPK, ia dipanggil oleh anggota Komisi III DPR.

Berikut beberapa kutipan kata-kata Miryam kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik:

"Ee..Desmond, Aziz yang ngomong (suara batuk)...(suara tidak jelas) gue panggil luh. Gue yang malu, Pak".

"Kasus apa? Pak Giarto. 'Lu kan mitra kerjanya', katanya gitu. 'Oh gitu ya Pak? Pinter yah? Oowh jangan pernah sebut partai, jangan pernah sebut orang'. Ya saya biasa saja, 'Oh iya, oke ke ke'. Singkat cerita Pak, kalau kita kan kadang-kadang ketemu rapat".

"Sampai diajarin Pak, 'Nanti Miryam, ruangannya kecil, yang nyidik nanyanya bolak-balik, terus pasti ditinggal. Trus pas itu nanti ditanya bolak-balik, gitu. Pokoknya apa yang ditanya jangan ngaku salah, jangan ngaku'.

Dalam pemeriksaan itu, Novel mengatakan kepada Miryam agar tidak perlu takut jika diancam atau diintimidasi.

Novel meminta Miryam melaporkan kepada KPK jika ada intimidasi lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved