Kasus Korupsi Proyek E KTP

"Jadinya Terbukti, Setya Novanto Bohong. Itu Perbuatan Tercela"

Setya Novanto juga pernah mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman, yang pernah menjabat sebagai Direktur

Tribunnews
Setya Novanto usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (6/4/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Ketua DPR RI Setya Novanto berbohong terkait pernyataannya, yang mengaku tidak kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di proyek e-KTP yang kasusnya saat ini disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri RI, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.

Setya Novanto juga pernah mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Boyamin Saiman, pengakuan atau keterangan Ketua Umum Golkar itu, ketika hadir sebagai saksi di persidangan, Kamis (6/4/2017), menjadi bukti terjadi kebohongan oleh Setya Novanto

Karena, jelas Boyamin Saiman, saat sebelum dihadirkan dalam persidangan, Setya Novanto mengaku tidak mengenal Andi Narogong, dan para terdakwa kasus e-KTP. 

Namun saat memberikan kesaksian, Setya Novanto mengaku kenal dengan Andi Narogong dan terdakwa lainnya. 

"Jadinya terbukti kan, Setya Novanto bohong. Saya kan waktu itu mempersoalkan dia (setya Novanto) dalam wawancara Tempo menyatakan tidak mengenal keduanya (Andi Narogong dan eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini)," ujar Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017).

BACA JUGA: Goyang Bareng Annisa Bahar, Djarot Bawakan Lagu-lagu Rhoma Irama

MAKI sudah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan itu disebut MAKI sebagai penambahan bahan bukti terkait kebohongan Novanto, sebagai anggota dewan.

Saat itu, Boyamin Saiman menyebut kedatangannya kali itu membawa tiga laporan. 

Satu di antara laporannya, soal bukti foto pertemuan Novanto dan terdakwa kasus korupsi e-KTP, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Irman. 

"Nah, sekarang dia (Setya Novanto) terbukti mengaku kenal akhirnya. Berarti kan sudah terbukti bohong dia, hari ini," kata Boyamin Saiman. 

Boyamin Saiman menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketika penyidik KPK memeriksa, Setya Novanto membantah mengenal para terdakwa kasus korupsi e-KTP.

Dengan begitu, menurut Boyamin Saiman, MKD tidak perlu cari bukti-bukti lain lagi untuk membuktikan pengaduan MAKI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved