Kasus Korupsi Proyek E KTP

Diperiksa KPK, Ketua DPR Setya Novanto Lambaikan Tangan

Setya Novanto yang menggunakan batik cokelat lengan panjang, memilih langsung menuju ke lobi KPK untuk diperiksa.

Rekam bidik layar YouTube
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (14/7/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).

Pemanggilan itu merupakan penjadwalan ulang, di mana pada Jumat (7/7/2017) lalu, Setya Novanto tidak bisa hadir memenuhi panggilan.

Pantauan reporter Tribunnews.com, Setya Novanto tiba di KPK didampingi beberapa pengawal pribadinya.

Hal yang disampaikan Setya Novanto pada awak media tidak banyak .

Setya Novanto yang menggunakan batik cokelat lengan panjang, memilih langsung menuju ke lobi KPK untuk diperiksa.

Setya Novanto berjanji akan memberikan keterangan pada awak media usai diperiksa.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga terlihat santai dan masih melempar senyum ke awak media.

Kesan gugup tidak tampak dari wajahnya.

Beberapa kali, Setya Novanto juga melambaikan tangan ke awak media.

Dalam kasus yang sama, Setya Novanto sudah dua kali diperiksa KPK, yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.

Pemeriksaan terdahulu dilakukan untuk melengkapi berkas dua orang tersangka, yang kini menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto dimintai keterangan karena saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012, ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Bendahara Umum Partai Golkar.

Termasuk, Setya Novanto disebut-sebut bersama Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengen‎dali proyek e-KTP.

Selain memeriksa Setya Novanto, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Made Oka Masagung‎ (swasta), Irvanto Hendra Pambudi Cahayo (swasta), dan Muda Ikhsan Harahap (swasta).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved