Kasus Korupsi Proyek E KTP

Hakim Sebut Tiga Anggota DPR Ini Terima Uang Proyek e-KTP

Hal itu dijelaskan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis

GARRY ANDREW LOTULUNG/YUNIADHI AGUNG/ABBA GABRILLIN
(Kiri ke kanan) Politisi Partai Golkar Ade Komarudin, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Partai Golkar Markus Nari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan kasus korupsi proyek e-KTP menyebut, ada tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Hal itu dijelaskan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

"Bahwa selain menguntungkan Irman dan Sugiharto, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa," ujar Hakim Anwar, saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dolar AS.

Kemudian, politisi Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dolar AS.

Lalu, politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dolar AS atau senilai Rp 4 miliar.

Menurut hakim, penyerahan uang kepada Miryam didukung keterangan Sugiharto dan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yoseph Sumartono.

Sementara, penyerahan kepada Markus diakui oleh Sugiharto.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.

Pemberian 100.000 dolar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR.

Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama yang diduga menerima uang hasil korupsi e-KTP.

Ade Komarudin disebut menerima sejumlah 100.000 dolar AS, Miryam sejumlah 23.000 dolar AS, dan Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dolar AS.

Markus sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Adapun, Miryam baru berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Dua tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP adalah politisi Golkar Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perkara keduanya belum masuk pengadilan.

(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved