Kasus Korupsi Proyek E KTP
Usai Setya Novanto, KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Kini total, KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Setya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka baru kasus korupsi e-KTP, yakni Markus Nari (MN).
Kini total, KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Setya Novanto (SN), dan Markus Nari (MN).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Febri melanjutkan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
"MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," tegas Febri.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Markus Nari juga telah berstatus tersangka di KPK, atas kasus sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di kasus korupsi e-KTP, dengan dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.