Kasus Korupsi Proyek E KTP

Usai Setya Novanto, KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Kini total, KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, ‎Setya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka baru kasus korupsi e-KTP, yakni Markus Nari (MN).

Kini total, KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, ‎Setya Novanto (SN), dan Markus Nari (MN).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Febri melanjutkan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

"MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," tegas Febri.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, Markus Nari juga telah berstatus tersangka di KPK, atas kasus sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di kasus korupsi e-KTP, dengan dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved