Kasus Korupsi Proyek E KTP

KPK Tangkap Andi Narogong, yang Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Agustinus‎ (AA) alias Andi Narogong, tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Agustinus‎ (AA) alias Andi Narogong, tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Andi Narogong ditangkap, Kamis (23/3/2017) siang.

"‎Kami sudah menangkap AA di Jakarta Selatan siang tadi. Saat ini, AA kami periksa intensif sebagai tersangka di KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menuturkan, selanjutnya, Andi Narogong akan diperiksa selama 1x24 jam.

Setelah itu, penyidik akan memutuskan apakah menahan Andi atau tidak.

Menurut Febri, penangkapan Andi Narogong sudah sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

"Penangkapan pada AA dilakukan karena itu sudah sesuai dengan ketentuan penyidikan dan hukum acara. Selain itu, AA sendiri tersangka tindak pidana korupsi," kata Febri Diansyah.

BACA JUGA: Rekam Jejak Andi Narogong hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Diketahui, ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.

Tersangka baru itu adalah Andi Agustinus‎ alias Andi Narogong, sebagai penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara, dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto, yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Surat perintah penyidikan atas nama Andi Narogong juga telah ditandatangani pimpinan KPK.

Atas perbuatannya, Andi Narogong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.

Nama Andi Narogong memang selalu disebut, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR, antara lain Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan sebagainya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi e-KTP Andi Narogong Dikenal Tertutup

Bahkan, Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved