Kasus Korupsi Proyek E KTP

Daya Rusak Kasus e-KTP di Mata Masinton sangat Luar Biasa

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu berpendapat ‎kasus korupsi e-KTP memiliki dampak yang luar biasa.

Editor: soni
tribun lampung
Masinton Pasaribu, saat diwawancara seusai acara di Polda Lampung, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu berpendapat ‎kasus korupsi e-KTP memiliki dampak yang luar biasa.

Sehingga dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ fokus terlebih dahulu pada pelaku utama korupsi e-KTP.

Jangan sampai KPK melebar ke mana-mana dengan menyebut sejumlah nama yang belum tentu bersalah.

‎"Opini di kepala orang kan jika sudah disebut KPK selalu dianggap bersalah. Kalau orang mengerti hukum, tentu cara berpikirnya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kalau orang tidak paham hukum bagaimana? Daya rusaknya itu luar biasa," beber Masinton, saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Lebih lanjut mengenai dakwaan jaksa KPK, Masinton menilai bahwa dakwaan tersebut secara eksplisit dan implisit sangat membingungkan.

Sehingga apabila dakwaan membingungkan tentu publik akan ikut bingung.

Mengenai nama-nama yang disebut menerima aliran dana, Masinton meyakini tidak semua nama-nama itu bisa diproses hukum.

Dia mencontohkan dalam perkara korupsi Bank Centruy, nama Wakil Presiden Boediono dan lainnya turut disebut.

Namun pada akhirnya tidak bisa diproses hukum.

"Dari sekian banyak nama yang disebut dalam dakwaan e-KTP itu, tidak semua bisa ditindaklanjuti," tutur Masinton.

Masinton menambahkan dalam dakwaan e-KTP memang nama anggota DPR banyak disebut.

Menurutnya banyak nama anggota DPR disebut karena memang anggota dewan bekerja secara kolektif kolegial.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved