Kasus Korupsi Proyek E KTP

Pertemuan Terdakwa dengan Setnov Jadi Pertimbangan Hakim dalam Rumuskan Vonis

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP mempertimbangkan pertemuan para terdakwa dengan Setya Novanto dalam merumuskan vonis

Editor: soni
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Setya Novanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP mempertimbangkan pertemuan para terdakwa dengan Setya Novanto dalam merumuskan vonis bagi para terdakwa.

Pertama, majelis hakim mempertimbangkan pertemuan para terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Hotel Grand Melia Jakarta.

Dalam pertemuan yang digelar pukul 06.00 WIB tersebut, Novanto yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, menyatakan kesediannya untuk membantu proses pembahasan anggaran di DPR.

"Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan antara terdakwa Irman dan Andi Narogong di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan itu, Andi Narogong dan Irman meminta kepastian Novanto mengenai persetujuan DPR terkait anggaran proyek e-KTP.

"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Franky.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI.

Sementara Novanto sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Perkaranya masih dalam tahap penyidikan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Pertemuan Terdakwa dengan Novanto Jadi Pertimbangan Putusan Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved