Kasus Korupsi Proyek E KTP

Dilaporkan ke MKD Karena Kasus e-KTP, Golkar Bakal Bela Setnov

Fraksi Partai Golkar di DPR akan membela Ketua Umumnya Setya Novanto, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus dugaa korupsi e-KTP.

Editor: soni
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar di DPR akan membela Ketua Umumnya Setya Novanto, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto sudah memberikan penjelasan kepada partai bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi e-KTP.

"Tentu bagaimana pun karena Pak ketua umum sudah berikan penjelasan secara utuh, kita percaya ke ketua umum," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

 Idrus mengatakan, Partai Golkar akan meminta tiga anggotanya di MKD untuk membela Setya Novanto.

Harapannya, laporan tehadap Novanto tidak perlu ditindaklanjuti oleh MKD.

"Pasti lah (dibela). Karna kita kan Ketum itu kan simbol partai. Apapun langkah orang dan pasti akan kita menghadapinya dengan baik, tentunya bukan dengan berantem," ucap Idrus.

Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017).

Setya Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.

Saat diwawancarai awak media, ia mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Boyamin mengaku memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto dan ketiga orang tersebut. Foto itu didapatnya dari dokumen resmi Kemendagri.

Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukannya bukan untuk mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini menyoroti sikap tak terpuji Novanto sebagai anggota DPR yang telah berbohong di hadapan publik.(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved