Kasus Korupsi Proyek E KTP

Miryam S Haryani Didakwa Sengaja Beri Keterangan Palsu

Hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.

Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Sidang dakwaan Miryam S Haryani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan, atau memberikan yang tidak benar, dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Miryam S Haryani dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan, yang menerangkan, antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.

"Dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK. Padahal, alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," kata JPU Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Perbuatan memberikan keterangan palsu tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017, saat Miryam bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Usai sumpah, ketua majelis hakim kemudian menanyakan keterangan Miryam dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 24 Januari 2017.

"Terdakwa membenarkan paraf dan tanda tangannya yang ada dalam semua BAP, namun terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP, dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan, telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya," ungkap Kresno Anto.

Hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.

Selain itu, menurut hakim, keterangan terdakwa dalam BAP sangat runut, sistematis, dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan seperti itu, sehingga kalau mencabut keterangan, harus dengan alasan logis agar bisa diterima oleh hakim.

Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara, apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi.

Meski sudah diperingatkan hakim, terdakwa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penydik KPK saat pemeriksaan penyidikan.

Sehingga, hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga orang penyidik, yang pernah memeriksa Miryam.

Miryam kemudian dihadirkan lagi di persidangan bersama tiga penyidik, yaitu Novel Baswedan, MI Susanto, dan A Damanik.

Dalam persidangan, ketiga penyidik menegaskan tidak ada penekanan dan ancaman terhadap Miryam, saat diperiksa di KPK.

Setelah kembali ditanya hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK, saat pemeriksaan dan penyidikan, serta dipaksa menandatangani BAP.

Sehingga, terdakwa tetap menyatakan mencabut semua BAP, termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved