Nasib Anak Pasutri yang Ditangkap Gara-gara Praktik Open BO di Rumah

Nasib anak DA (24) dan AA (29), pasangan suami istri atau pasutri, yang menjalankan praktik open BO di rumah, kini ditinggal di rumah orang tua.

TribunJabar.id/Adhim Mugni
NASIB ANAK - Foto ilustrasi, penjahat wanita ditangkap polisi. Nasib anak DA (24) dan AA (29), pasangan suami istri atau pasutri, yang menjalankan praktik prostitusi alias open BO di rumah, kini ditinggal di rumah orang tua mereka. DA dan AA memiliki seorang anak berusia 3 tahun. Jalan pintas demi mendapatkan uang, membuat keduanya kini harus meninggalkan sang anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bangka Belitung - Nasib anak DA (24) dan AA (29), pasangan suami istri atau pasutri, yang menjalankan praktik prostitusi alias open BO di rumah, kini ditinggal di rumah orang tua mereka.

DA dan AA memiliki seorang anak berusia 3 tahun. Jalan pintas demi mendapatkan uang, membuat keduanya kini harus meninggalkan sang anak.

Meski niat keduanya demi memenuhi kebutuhan sang anak, namun cara yang ditempuh AA dan DA jelas-jelas salah.

Prostitusi adalah kegiatan atau praktik seseorang memberikan layanan seksual kepada orang lain dengan imbalan berupa uang atau bentuk pembayaran lain.

Adapun ciri utamanya, ada transaksi, bersifat komersial, bukan hubungan atas dasar cinta atau suka sama suka. Umumnya dianggap melanggar norma agama, sosial, dan di banyak negara termasuk tindak pidana (meskipun di beberapa negara tertentu ada yang melegalkannya dengan aturan khusus).

Di Indonesia, prostitusi tidak dilegalkan dan termasuk tindakan melanggar hukum, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media online.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari BangkaPos.com, DA mengaku sedih harus meninggalkan anaknya, lantaran ia ditahan.

Dengan ditangkapnya dia dan suami, anak laki-laki mereka yang masih berusia 3 tahun lebih tersebut kini dititipkan ke rumah orangtuanya.

“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” kata DA saat ditanyai perasaan tentang nasib anaknya.

Gara-gara Download MiChat

Tak pernah terbayang di benak DA (24), seorang mama muda di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk ia membuka jasa prostitusi secara daring alias open BO.

Namun, langkah awal sang suami, inisial AA (29), men-download aplikasi MiChat di ponselnya, membuat hati DA tak kuasa menolak godaan pundi-pundi uang yang akan datang.

Terlebih, sang suami sedang dalam posisi menganggur alias tak ada pekerjaan. Ditambah lagi, pasangan suami istri tersebut telah dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 3 tahun.

Kebutuhan hidup membuat AA dan DA akhirnya memilih jalan pintas, yakni membuka jasa open BO. AA dan DA menjalankan profesi yang dilarang tersebut di rumah mereka sendiri.

Saat DA melayani tamunya, sang suami, AA, menjaga anak mereka sembari menunggu di ruang tamu.

Praktik tersebut sudah mereka jalankan selama tiga bulan di rumah mereka di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selama itu, DA sudah melayani sekitar 15 pelanggan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Tags
open BO
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved