Kasus Korupsi Proyek E KTP
Penuhi Panggilan KPK, Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Diperiksa sebagai Saksi Kasus e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Akom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7/2017).
Akom memenuhi panggilan setelah dua kali tidak hadir, dari jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Akom akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Akom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA," ucap Febri.
Tampak, Akom hadir di KPK menggunakan kemeja batik warna biru.
Ia enggan memberikan pernyataan ke awak media, dan memilih langsung masuk ke lobi KPK.
Diketahui, ketika proyek e-KTP dibahas dan tengah bergulir, Akom kala itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR.
Politikus Golkar itu disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar, dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Atas kasus itu, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman; Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto; dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan.
Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.