Kasus Korupsi Proyek E KTP

Setya Novanto Sudah Terima Surat Keputusan Penetapan Tersangka dari KPK

Idrus pun mendapat penugasan untuk mengoordinasikan dengan Ketua bidang hukum dan HAM Partai Golkar.

Tribunnews
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto telah menerima surat keputusan tersangka oleh KPK.

Dalam surat tersebut, Setya Novanto menjadi tersangka sejak 17 Juli 2017.

"Surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 bulan 7 tahun 2017 itu, sudah diterima Setya Novanto," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Idrus pun mendapat penugasan untuk mengoordinasikan dengan Ketua bidang hukum dan HAM Partai Golkar.

DPP Partai Golkar juga akan mengajak badan advokasi untuk melakukan kajian.

"Satu sampai dua hari ini, tentu kami akan melaporkan kembali tentang hasil kajian," ungkap Idrus.

Idrus menambahkan, Partai Golkar juga akan menyiapkan langkah hukum untuk membantu Novanto ke depannya di persidangan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasarkan hukum," kata Idrus.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved