Kasus Korupsi Proyek E KTP
Setya Novanto Sudah Terima Surat Keputusan Penetapan Tersangka dari KPK
Idrus pun mendapat penugasan untuk mengoordinasikan dengan Ketua bidang hukum dan HAM Partai Golkar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto telah menerima surat keputusan tersangka oleh KPK.
Dalam surat tersebut, Setya Novanto menjadi tersangka sejak 17 Juli 2017.
"Surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 bulan 7 tahun 2017 itu, sudah diterima Setya Novanto," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Idrus pun mendapat penugasan untuk mengoordinasikan dengan Ketua bidang hukum dan HAM Partai Golkar.
DPP Partai Golkar juga akan mengajak badan advokasi untuk melakukan kajian.
"Satu sampai dua hari ini, tentu kami akan melaporkan kembali tentang hasil kajian," ungkap Idrus.
Idrus menambahkan, Partai Golkar juga akan menyiapkan langkah hukum untuk membantu Novanto ke depannya di persidangan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasarkan hukum," kata Idrus.