Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Besok, Bambang Kurniawan Akan Jalani Sidang Perdana

Kuasa hukum Bupati Nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu menegaskan, kliennya siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjun

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunnews
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017). Bambang Kurniawan diperiksa perdana pasca penahanan terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2016. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum Bupati Nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu menegaskan, kliennya siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (13/3/2017).

Menurut Sopian, tim kuasa hukum Bambang Kurniawan sudah mempelajari dakwaan secara detail.

BACA JUGA: Tak Komentari Kasus Suaminya, Istri Bupati Tanggamus: Maaf No Comment

“Semua dakwaan itu akan kami uji di pengadilan,” kata Sopian Sitepu, Minggu (12/3/2017). 

Sopian menilai, sejumlah saksi yang memberikan keterangan, tidak semuanya mengungkapkan kebenaran materil.

Karena, hal yang dilakukan kliennya atas dasar permintaan anggota DPRD, bukan keinginan sendiri.

Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus, usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian politisi PDI Perjuangan itu, ternyata melapor ke KPK.

Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati, lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebanyak 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang keKPK, yaitu Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

BACA JUGA: Penahanan Bambang Kurniawan Dipindah ke Lampung

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.

Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana (Rp 40 juta), Heri Ermawan (Rp 30 juta), Baheran (Rp 64,8 juta), Herlan Adianto (Rp 65 juta), Sumiyati (Rp 38,6 juta).

Selanjutnya, Fahrizal (Rp 30 juta), Tahzani (Rp 29,9 juta), Kurnain (Rp 40 juta), Ahmad Parid (Rp 30 juta), Tri Wahyuningsih (Rp 30 juta), Hailina (Rp 30 juta), dan Diki (Rp 30 juta).

Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved