TOPIK
Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
-
Pemkab Tanggamus menyatakan, Bambang Kurniawan masih berstatus bupati nonaktif.
-
"Kalau ini, ranahnya hukum, dan sesuai fakta persidangan, silakan saja, semua harus bertanggung jawab. Lantas, bedakan penerima yang menyerahkan
-
Majelis hakim menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.
-
Pelaporan gratifikasi oleh anggota DPRD Tanggamus, dinilai majelis hakim, tidak berdasarkan hati nurani. Majelis hakim malah menilai pelaporan pemberi
-
Tim jaksa penuntut umum dari KPK mengaku, belum tahu akan mengambil langkah seperti apa setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Tanggamus
-
Majelis hakim menilai pemberian uang oleh Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan ke anggota DPRD Tanggamus
-
Majelis hakim menilai anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, harus bertanggungjawab seca
-
Majelis hakim menyatakan, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif saat pembahasan APBD 2016.
-
Putusan majelis hakim menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menerima uang darinya sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
-
Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
-
Terdakwa kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
Terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum
-
Jaksa KPK menolak permohonan terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan untuk menjadi justice collaborator.
-
Jaksa KPK tidak percaya dengan keterangan terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan mengenai alasan pemberian uang ke anggota
-
Pada persidangan kasus gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan ada saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bambang
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa ada dua anggota DPRD Tanggamus yang memberikan kesaksian palsu
-
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan keterangan Bupati nonaktif Tanggamus
-
Jaksa menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.
-
Terdakwa Bambang dan hakim serta jaksa belum terlihat di ruang garuda tempat berlangsungnya sidang
-
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan merasa dijebak oleh para anggota DPRD setempat, yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Suasana sedih sempat menyelimuti ruang sidang Garuda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (5/5/2017).
-
Bambang menuturkan, pertemuan tersebut atas usul ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman.
-
Delapan orang itu adalah Pahlawan Usman, Irwandi Suralaga, Herlan Adianto, Hailina, Heri Ermawan, Nursyahbana, Kurnain dan Tahzani.
-
Menurut Bambang, ada sejarah politik yang membuat para anggota DPRD itu tidak senang dengannya.
-
Bambang mengetahui Nuzul tidak menyukai dirinya dari bisik-bisik yang beredar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
-
Bambang hanya mengetahui bahwa Bayu meminjamkan uangnya ke para anggota DPRD.
-
Hakim ketua Minanoer Rachman sempat menitikkan air mata, saat memimpin sidang gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan
-
Kesaksian mantan ajudan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bernama Agustiawan dan Kepala Subbagian Protokol Royen, menguatkan alibi Bambang
-
Edison tidak menyerahkan uang secara langsung, melainkan melalui kasubbag umum, Pamela.
-
Rizal mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta, oleh anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.