Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Diminta Setor Rp 10 Juta oleh Anggota DPRD Tanggamus, Kepala Dinas Ini Pinjam Uang

Rizal mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta, oleh anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa (2/5/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kesaksian mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tanggamus Rizal Pahlevi Senada dengan kesaksian mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanggamus Jonsen Vanisa.

Rizal mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta, oleh anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

Uang setoran itu terkait pembahasan RAPBD 2016.

Rizal mengatakan, ia bertemu Nuzul di ruang lobi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Mukhlis Basri pada 26 November 2015.

Saat itu, Nuzul baru keluar dari ruang Mukhlis.

“Pada saat bertemu itu, Nuzul nanya sudah setor belum. Saya jawab setor apa,” ujar Rizal, saat sidang gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (2/5/2017).

Nuzul lalu menjelaskan bahwa jika APBD mau dibahas, maka harus setor uang ke DPRD melalui Sofwan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus saat itu.

Dengan alasan takut ada pengurangan anggaran di satuan kerjanya, Rizal memenuhi permintaan Nuzul.

Rizal mengatakan, saat itu, ia mencari uang pinjaman sebesar Rp 10 juta untuk setoran ke Nuzul.

Uang itu Rizal berikan ke Sofwan, sesuai instruksi Nuzul.

Setelah itu, Rizal tidak pernah lagi berhubungan dengan Nuzul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved