Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Pledoi Bambang Diberi Judul 'Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga'
Terdakwa kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Terdakwa kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (15/5/2017). Di dalam pledoinya, Bambang memberi judul “Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga.”
Bambang mengatakan, ada niat jahat dari beberapa anggota DPRD untuk menggagalkan rapat paripurna pengesahan RAPBD 2016 dengan cara tidak kuorum. “Cara ini adalah alat tawar untuk mengancam dan mendesak saya memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pengesahan APBD 2016,” ujar Bambang.
Bambang memang mengakui memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD seperti Pahlawan Usman, Irwandi Suralaga, Nursyahbana, Hailina, Herlan Adianto, Kurnain, Heri Ermawan dan Tahzani.
Pemberian uang itu menurut Bambang diawali dari permintaan Pahlawan. Pahlawan meminta uang ke Bambang dengan alasan untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. Bambang memberikan Rp 130 juta ke Pahlawan.
Setelah itu, kata Bambang, beberapa anggota dewan lainnya juga meminta uang karena mendengar kabar pemberian uang ke Pahlawan. Menurut Bambang, uang itu adalah uang pribadinya bukan APBD.
Entah bagaimana, kata Bambang, ia mendengar adanya pelaporan 12 anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinir oleh Nuzul Irsan. Di tengah perjalanan, para anggota DPRD itu sempat mampir ke rumah Haji Ace.
Menurut Bambang, ada niat jahat dari Nuzul dan Ace untuk menjatuhkan dirinya dengan laporan ke KPK tersebut. Niat jahat itu timbul, tutur Bambang, karena kekecewaan Nuzul dan Ace terhadap Bambang.
Nuzul kecewa karena tidak terpilih sebagai Ketua DPRD Tanggamus sedangkan Ace kecewa karena izin pertambangannya ditolak Bambang. Bambang mengatakan, Nuzul adalah kader baru di PDIP yang telah ia bantu saat pencalonan sebagai anggota legislatif.
“Biarlah tangan ini menjadi saksi yang pernah menandatangani formulir caleg Nuzul pada pemilu legislatif 2014. Nuzul juga adalah orang yang saya percaya sebagai ketua tim sukses saya pada pemilihan bupati 2013 lalu. Air susu dibalas air tuba. Kesetiaan dibalas dengan penghianatan,” jelas Bambang.
Ketika mengetahui ada 12 anggota DPRD yang melapor ke KPK, Bambang menghubungi Pahlawan Usman. Bambang menanyakan sikap Pahlawan terkait sejumlah uang yang pernah diterimanya. Ketika itu, menurut Bambang, Pahlawan menjawab aman.
Ternyata Pahlawan juga ikut melapor ke KPK. “Atas pelaporan Pahlawan itu, barulah saya menyadari ternyata Pahlawan yang saya kenal sebagai sahabat itu, turut serta menjadi bagian dari skenario kelompok yang berniat menjatuhkan saya,” ucap Bambang.
Padahal sebagai sahabat, lanjut Bambang, sudah banyak membantu Pahlawan saat pencalonan di pemilu legislatif 2014 silam. “Saya pun bertanya-tanya, mengapa mereka yang meminta uang, setelah dikasih kemudian melapor ke KPK?”
Menurut Bambang, awal penjebakan terhadap dirinya terjadi ketika Pahlawan menginisiasi pertemuan dirinya para ketua fraksi. “Seandainya pertemuan dengan ketua-ketua fraksi yang diinisiatori Pahlawan Usman, tidak pernah terjadi, maka mungkin saja tidak akan menjadi perkara seperti dalam persidangan ini,” terang dia.
Pada pembacaan pledoinya, Bambang meminta maaf kepada ibundanya Winizar Djazuli. Bambang pun berpesan kepada istrinya Dewi Handayani agar meneruskan perjuangan membangun Tanggamus.
