Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Eks Kepala Badan KBPP Mengaku Disuruh Staf DPRD Tanggamus Setor Uang Pembahasan RAPBD
Edison tidak menyerahkan uang secara langsung, melainkan melalui kasubbag umum, Pamela.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Tanggamus, Edison mengakui menyetorkan uang Rp 10 juta ke DPRD setempat, terkait pembahasan RAPBD 2016.
Hal itu disampaikan Edison saat sidang gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (2/5/2017).
Edison tidak menyerahkan uang secara langsung, melainkan melalui kasubbag umum, Pamela.
Edison menerangkan, Pamela menghubungi dirinya saat ia hendak pulang dari kantor pada Jumat, beberapa hari sebelum pengesahan RAPBD.
Pamela memberitahu bahwa ada permintaan dari Sam’an, staf DPRD Tanggamus, untuk menyetorkan uang Rp 5 juta terkait pembahasan RAPBD 2016.
Edison menyuruh Pamela untuk mencarikan uang tersebut, dan menyerahkan ke Sam’an.
BACA JUGA: Diminta Setor Rp 10 Juta oleh Anggota DPRD Tanggamus, Kepala Dinas Ini Pinjam Uang
Setelah uang didapat, Pamela menyerahkan uang ke Sam’an.
Ternyata, uang tersebut kurang.
Edison diminta menambahkan lagi Rp 5 juta.
Karena tidak ada uang saat itu, Edison sempat kebingungan.
Ia bertemu dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, Sofwan.
Edison menceritakan mengenai kekurangan uang setoran itu.
Tak lama kemudian, Sofwan menelepon seseorang.
Edison mengaku tidak tahu orang yang ditelepon Sofwan.
Inti pembicaraan Sofwan dengan orang tersebut adalah Edison diberikan waktu sampai Senin, untuk menyetorkan kekurangan uang Rp 5 juta.
Edison lalu membayar kekurangan setoran itu pada Senin harinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-bambang-kurniawan_20170502_170529.jpg)