Ibu dan Anak Ini Gabung Komplotan Pembobol Ruko
Sebelum tim beraksi, salah satu dari pelaku selalu bertugas untuk mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Tim Anti Bandit SatreskrimPolrestabes Surabaya berhasil meringkus enam pelaku kejahatan spesialis pembobol ruko. Para kriminal ini biasanya beraksi di Surabaya dan Gresik.
Enam terangka yang diringkus tim Anti Bandit itu adalah M Fatoni (37), warga Gresik ; M Robby (42), Khoirul Anwar (33), Rahmat Hidayat (20), Suriah (33) dan MY (16), keempatnya warga Kenjeran Surabaya.
Dari enam tersangka itu, tersangka Suriah dan MY adalah pasangan ibu dan anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, komplotan yang dipimpin Fatoni ini selalu menyasarruko.
Sebelum tim beraksi, salah satu dari pelaku selalu bertugas untuk mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.
"Mereka sudah beraksi di lebih dari enam TKP di Surabaya dan Gresik,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (13/3/2017).
Dari enam pelaku yang diringkus, lanjut Shinto, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas mencari sasaran, mengawasi lokasi dan mengambil barang-barang curian yang ada di toko atau ruko.
Dalam aksinya, pelaku membobol ruko dan toko dengan memakai linggis dan obeng untuk merusak kunci pintu.
"Setelah menguras barang-barang curian, pelaku membawa barang-barang dengan mobil pick up. Sekali beraksi, komplotan ini bisa menguras barang-barang dengan nilai Rp 100 juta atau lebih," terang Shinto.
Aksi kopmlotan ini terbongkar setelah membobol dan menjarah sebuah toko di Sambikerep Surabaya. Lantaran aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) yang ada di toko. Setelah rekaman CCTV dipelajari, para pelaku diringkus di rumah masing-masing.
Dari para tersangka, tim Anti Bandit mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor Honda Beat L 6303 TX, atu) mobil pick-up Suzuki Futura Nopol S 9078 PB, satu unit sepeda motor Yamaha Mio L 6313 XB, satu kalung dan liontin emas, dua cincin emas, dua unit TV LED, uang Rp. 2 juta, dan barang bukti lainnya.
Shinto menambahkan, tersangka Suriah yang merupakan ibu kandung tersangka MY, ikut terlibat karena menerima uang hasil kejahatan anaknya. Dari uang hasil kejahatan anaknya, dia membelikannya perhiasan dan alat-alat elektronik.
"Dia (tersangka Suriah) bisa dijerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), karena melakukan pencucian uang tindak kejahatan jalanan,” terang Shinto.
Di hadapan polisi, tersangka Suriah mengaku tahu uang jutaan rupiah yang diterima dari anaknya itu adalah uang hasil kejahatan.
“Saya sudah tahu dan memberi nasihat, jangan ikut-ikutan (mencuri), tapi masih saja. Uangnya saya terima saja, karena diberi. Saya pakai beli perhiasan dan barang lainnya,” terang Suriah.
Tersangka Fatoni menuturkan, tiap menjarah toko korban selalu mendapat hasil ratusan juta.
“Setelah mencuri, hasinya saya bagi. Kalau hasilnya banyak ada yang dapat Rp 14 jutaan, Rp 20 juta Saya dapat bagian Rp 30 juta,” terang Fatoni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pembobolan-ruko_20170314_182653.jpg)