Ombudsman Minta Keterangan Sekkab Pringsewu Terkait Dugaan Malaadministrasi

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung masih melakukan pemeriksaan, atas dugaan malaadministrasi kewajiban hukum di Pemkab Pringsewu.

Tribunlampung/Tripurna
Nur Rakhman Yusuf. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung masih melakukan pemeriksaan, atas dugaan malaadministrasi kewajiban hukum di Pemkab Pringsewu.

Dugaan itu terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Disdikbudpar Pringsewu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan ketua Tim JPTP Sekretariat Pemkab Pringsewu, Budiman pada Rabu (15/3/2017).

Budiman yang juga menjabat Sekkab Pringsewu dimintai keterangan selama dua jam.

Setelah mendapat informasi dari terlapor, pihaknya akan mengkaji apakah data sudah cukup atau perlu keterangan tambahan dari pihak terkait.

"Kalau sudah cukup nanti kami simpulkan," tukas Nur Rakhman, Kamis (16/3/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved