Ombudsman Minta Keterangan Sekkab Pringsewu Terkait Dugaan Malaadministrasi
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung masih melakukan pemeriksaan, atas dugaan malaadministrasi kewajiban hukum di Pemkab Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung masih melakukan pemeriksaan, atas dugaan malaadministrasi kewajiban hukum di Pemkab Pringsewu.
Dugaan itu terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Disdikbudpar Pringsewu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan ketua Tim JPTP Sekretariat Pemkab Pringsewu, Budiman pada Rabu (15/3/2017).
Budiman yang juga menjabat Sekkab Pringsewu dimintai keterangan selama dua jam.
Setelah mendapat informasi dari terlapor, pihaknya akan mengkaji apakah data sudah cukup atau perlu keterangan tambahan dari pihak terkait.
"Kalau sudah cukup nanti kami simpulkan," tukas Nur Rakhman, Kamis (16/3/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/panwaslu-kota-nur-rakhman-yusuf_20151003_143552.jpg)