Ridho Rhoma Pemakai Sabu
Ridho Cuma Pasrah tak Melawan saat Digerebek Polisi
Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) pasrah saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) pasrah saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama ini tak melakukan perlawanan saat dicokok di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jl Daan Mogot Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, mengatakan, Ridho Rhoma hanya pasrah. Saat ini Ridho Rhoma telah ditetapkan sebagai status tersangka.
"Tidak ada perlawanan," ujar Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.
Menurut Kombes Pol Roycke Langie, sebelumnya tim telah dua pekan mengintai Ridho Rhoma.
Tim mendapat informasi dari masyarakat,bahwa pada Sabtu pagi itu akan ada sejumlah orang yang hendak melakukan pesta di wilayah sekitar Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar area hotel di kawasan Jakarta Barat.
Kemudian, ternyata benar, seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip seperti yang disebutkan turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.
Pada sekitar pukul 04.00 WIB, saat orang tersebut akan masuk ke lift, tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, yang tak lain ialah Ridho Rhoma.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti yang narkotika jenis sabu diletakkannya di mobil.
Tepatnya, di jok depan kiri mobil, di dalam paper bag berwarna cokelat.
Lalu, disaksikan oleh tersangka, barang bukti tersebut pun diamankan.
Hingga kini, tersangka Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping itu, Ridho Rhoma juga terkena ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ridho-rhoma_20150712_100457.jpg)