KPK Periksa Wakil Ketua KY Terkait Kasus Patrialis Akbar

Pemeriksaan tersebut dalam kaitan kasus dugaan suap pada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) dari pengusaha Basuki Hariman

Tribunnews
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta, Rabu (29/3/2017).

Pemeriksaan tersebut dalam kaitan kasus dugaan suap pada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) dari pengusaha Basuki Hariman (BHR).

Suap dimaksudkan untuk memuluskan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.

"Wakil Ketua KY hari ini diperiksa untuk tersangka PAK‎ demi kelengkapan berkas," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ‎(PAK), Kamaludin (KM) sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging Basuki Hariman‎ (BHR), beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Atas perbuatan tersebut, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: 5 Ibu Negara yang Dianggap Punya Tingkah Memalukan

Sementara, Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved