Istri Diajak Makan Laki-laki Lain, Apa Termasuk Pelanggaran Hukum?
Saya mau tanya, apa hukumnya, rekan kantor yang belum berumah tangga, mengajak istri orang lain untuk makan malam, tanpa sepengetahuan suaminya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya, apa hukumnya, rekan kantor yang belum berumah tangga, mengajak istri orang lain untuk makan malam, tanpa sepengetahuan suaminya?
Sedangkan, suami istri tersebut sedang bertengkar.
Apakah itu bisa dikategorikan pelanggaran dalam hukum?
Mohon Penjelasanya.
Pengirim: +6289518501xxx
Belum Dapat Dikategorikan Melanggar Hukum
Kami jelaskan bahwa terkait dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya, harus mendapatkan identitas Anda yang jelas, terutama agama yang Anda anut.
Secara hukum pidana maupun perdata, tindakan orang lain yang makan bersama istri Anda, belum dapat dikategorikan melanggar hukum.
Hal itu harus dilihat dari maksud, niat, dan tujuan dari orang lain serta istri Anda tersebut.
BACA JUGA: Pahala Sedekah untuk Orang Meninggal Tetap Sampai
Namun, jika Anda beragama Islam, terkait tindakan istri Anda sudah melanggar ketentuan Pasal 83 ayat 1 Buku I Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa "kewajiban utama seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan hukum Islam".
Dalam sumber hukum Islam Alquran, Firman Allah SWT (An-Nisā'):34 - (Al-baqarah): 228, beberapa ahli tafsir menerangkan, pada intinya, larangan terhadap istri ketika bertengkar dengan suami, diceritakan kepada orang lain bahkan dengan orangtua sendiri.
Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung