Buni Yani Sebentar Lagi akan Dihadapkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Buni Yani sudah lengkap.

Editor: soni
Dimas Jarot Bayu
Pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani usai diperiksa penyelidik Bareskrim Polri. Buni diperiksa selama tujuh jam dan dicecar 28 pertanyaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Buni Yani sudah lengkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, saat ini polisi tengah mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Tahap I diterima berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap, tahap II tersangka dan barang bukti," ujar Rikwanto, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2017).

Polisi juga masih mencari waktu memanggil Buni untuk proses pelimpahan. 

"Nanti kami buat undangan, panggilan untuk kami hadapkan ke pihak kejaksaan," kata Rikwanto.

Kejati Jawa Barat sebelumnya dua kali mengembalikan berkas perkara Buni ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.

Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016.

Ia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial.

Terkait viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Saat ini, Ahok tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita )

Sumber: Kompas.com
Tags
Buni Yani
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved