Anggota Bapol PP Rutin Pantau Spanduk Kedaluwarsa

anggota rutin diterjunkan untuk melakukan pemantauan. Jika ditemukan spanduk kedaluwarsa dan tidak ada cap dari Dispenda langsung dicopot.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bapol PP Bandar Lampung, Cik Raden menerangkan anggota rutin diterjunkan untuk melakukan pemantauan. Jika ditemukan spanduk kedaluwarsa dan tidak ada cap dari Dispenda langsung dicopot.

Menurutnya, kegiatan pencopotan spanduk tersebut pun  sudah memenuhiketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung No 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan Reklame, sehingga tidak menjadi persoalan.

"Dan spanduk yang terjaring kita buang dan robek - robek. yang tidak berlaku lagi. Ya dengan tindakan tersebut harapannya kota rapi dan bersih sesuai aturan," pungkasnya, Minggu (9/4/2017). (eka)

Tags
Bapol PP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved