Berita Lampung

Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pikap dan Truk

Pelaku bernama Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
SPESIALIS PENCURIAN MOBIL PIKAP - Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku spesialis pencurian mobil pikap dan truk.   

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku spesialis pencurian mobil pikap dan truk. 

Pelaku bernama Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Residivis kambuhan ini ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan Sugianto menambah daftar pelaku yang sebelumnya telah diamankan polisi. 

Dalam kasus serupa, aparat lebih dulu menangkap Usman (29) sebagai pelaku utama, serta dua orang penadah, Agung (50) warga Kabupaten Mesuji dan Muslim (33) warga Kabupaten Lampung Tengah. 

Ketiganya terlibat dalam pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada 2 Juni 2025 lalu.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menyebut, dengan ditangkapnya Sugianto, seluruh pelaku yang terlibat pencurian truk tersebut berhasil diamankan. 

Namun, dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa dua pelaku utama yakni Usman dan Sugianto diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian mobil lainnya. 

“Di antaranya pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian Mitsubishi L300 di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,” ujar Juniko, Selasa (2/9/2025)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang, peralatan mobil, hingga amunisi aktif. 

Sementara mobil L300 hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian.

Juniko menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Sugianto guna membongkar jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain. 

Atas perbuatannya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo unutk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved