Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor
BREAKING NEWS: Jaksa Tetap pada Tuntutan: Pidana Mati untuk Brigadir Medi
Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan adalah rekayasa
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya saat membacakan replik (tanggapan terhadap pembelaan terdakwa Brigadir Medi Andika) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).
Jaksa Batubara menerangkan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk menghukum Medi dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan adalah rekayasa dan manipulatif. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Batubara.
Dengan adanya replik, maka kuasa hukum Medi akan mengajukan duplik pada persidangan mendatang. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terhadap Medi pada Senin pekan depan. Medi menjadi terdakwa mutilasi Pansor.