Hukum Islam Menonton Film Porno
Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya dalam Islam menyimpan dan menonton film porno.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya dalam Islam menyimpan dan menonton film porno. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779854xxx
Hukumnya Haram
Kami terangkan bahwa terkait dengan menonton video atau gambar porno adalah haram. Ali asy-Syibramalisi menjelaskan: "Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli).
(Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat". (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf' al-`Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).
Dengan mengacu kepada pandangan ini, maka menonton film porno bagi seseorang adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno.
KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung