Hukum Islam Menonton Film Porno

Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya dalam Islam menyimpan dan menonton film porno.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya dalam Islam menyimpan dan menonton film porno. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779854xxx

Hukumnya Haram

Kami terangkan bahwa terkait dengan menonton video atau gambar porno adalah haram. Ali asy-Syibramalisi menjelaskan: "Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli).

(Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat". (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf' al-`Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).

Dengan mengacu kepada pandangan ini, maka menonton film porno bagi seseorang adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno.

KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Tags
Munawir
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved