Pilkada DKI Jakarta

Ahok Tegaskan Selama Pilkada Tidak Pernah Bagi-bagi Sembako

Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok

Editor: soni
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta nomor pilihan dua, Ahok-Djarot melakukan konferensi pers usai melakukan debat publik Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran ke Dua di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017). Dalam konferensi pers tersebut Ahok-Djarot berterimakasih kepada para pendukung dan relawan yang membantu mensukseskan pilkada. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok atau menggelar bakti sosial (baksos) ketika pemilihan kepala daerah.

"Saya enggak pernah lakukan yang begitu-begitu (bagi-bagi sembako). Saya enggak suka tuh bagi-bagu sembako, baksos (bakti sosial) saja saya enggak pernah lakukan," kata Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (16/4/2017).

Calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai, pembagian sembako sudah tidak efektif lagi untuk menjaring suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Bahkan, Anies menilai, pihak yang membagi-bagikan sembako hanya memberikan warga solusi jangka pendek.

Tim pemenangan pasangan Anies dan Sandiaga Uno juga melaporkan kegiatan pembagian sembako yang diduga berasal dari tim Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta.

Mengenai hal itu, Ahok menyebut pihaknya harus meneliti satu persatu kasusnya.

"Tapi di dalam peraturan KPU ( Komisi Pemilihan Umum), paslon (pasangan calon) kasih hadiah senilai masih di bawah Rp 25.000 itu boleh (diperbolehkan), itu ada aturan KPU-nya," kata Ahok.

Adapun aturan yang dimaksud Ahok adalah Pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Pada ayat 1, yaitu bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dimaksud meliputi; kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Tags
Ahok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved