Pemilik Enggan Dibayar Rp 1,5 Miliar, Rumah Ini Berada di Tengah Jalan Tol
Pemilik rumah, Sanawi enggan melepaskan rumah bercat merah muda itu, lantaran besaran ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SLAWI - Rumah mewah milik juragan warung tegal (warteg) masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Padahal, rumah di sekelilingnya sudah rata dengan tanah.
Pemilik rumah, Sanawi enggan melepaskan rumah bercat merah muda itu, lantaran besaran ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan dinilai terlalu rendah.
Pengacara Sanawi, Rokhmantono mengatakan, nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 miliar terlalu rendah, dan Sanawi tegas menolaknya.
"Secara fisik memang nilainya segitu. Tapi, panitia pembebasan lahan juga harus mempertimbangkan kerugian nonfisik," kata Rokhmantono, Selasa (18/4/2017).
Ia menyebutkan, kerugian nonfisik di antaranya, nilai sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan.
Perhitungan nilai nonfisik sekian persen dari nilai fisik.
BACA JUGA: 5 Artis Cantik Berhijab Ini Hobi Pakai Tas Hermes, Harganya Sampai Miliaran
Setelah dihitung, kata dia, total nilai nonfisik hampir Rp 1 miliar.
Dari hasil hitung-hitungan tersebut, pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar, meliputi kerugian fisik dan nonfisik.
"Kerugian nonfisik atau solatium sebesar satu miliar. Itu bangunan sudah ada sejak 1965," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik rumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi.
Namun karena pengajuan gugatan terlambat, akhirnya ditolak PN.
Tak melalui proses banding, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hingga kini, proses gugatan masih menunggu keputusan MA.
Karena rumah berada di tengah-tengah proyek jalan tol, rencananya pelaksana jalan tol akan membuat jalan darurat di sisi rumah.
Nantinya, rumah berada di tengah- tengah jalan tol.
Menanggapi hal tersebut, Rokhmantono mewanti-wanti agar pembangunan jalan darurat itu jangan sampai menyentuh tanah milik Sanawi.
"Kalau sampai (tanah) Sanawi ada yang kena, berarti pemerintah telah melakukan penyerobotan tanah. Bisa kami pidanakan," tegasnya.
Sementara, Pimpinan Proyek Tol Pejagan-Pemalang, Mulya Setiawan mengatakan, belum sepakatnya ganti rugi tersebut menghambat pembangunan jalan tol.
"Soal harga ganti rugi yang belum disepakati, kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ucapnya.
BACA JUGA: Seluruh Rumah di Desa Ini Tak Berpintu, Warga Beralasan Supaya Aman
Meskipun, letak rumah itu berada di tengah-tengah badan jalan, rencana pengoperasian jalan tol tersebut pada masa mudik Lebaran tahun ini tetap jalan.
"Nanti kami bangun jalan darurat di samping kanan kiri rumah, tanpa membongkarnya," terang Mulya.