Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) 6 Mahasiswa Unila yang Tertangkap Pecah Paket Ganja di Kampus Divonis 5 Tahun Penjara

Para terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu bulan penjara.

Tayang:
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Enam mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila), dan satu tukang parkir dinyatakan bersalah, dalam tindak pidana narkotika.

Majelis hakim menghukum para terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa,” ujar hakim ketua Ismail Hidayat, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/4/2017).

Para terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu bulan penjara.

Enam mahasiswa tersebut adalah Richard Hero, Muhammad Iqbal, Panji Binangkit, Ali Sujatmiko, Alvin Qomarudin, Rachmad Ramadhan.

Satu terdakwa lain yang bekerja sebagai tukang parkir, yaitu Muhammad Raziv.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, Yusa.

Pada persidangan sebelumnya, Yusa menuntut tujuh terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun.

Kasus itu bermula saat Iqbal, Panji, Ali, Alvin, dan Rachmad berkumpul di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Unila, pada Agustus 2016.

Iqbal, Panji, dan Ali mengumpulkan uang sumbangan untuk membeli ganja seharga Rp 2,4 juta.

Iqbal menyumbang Rp 1,05 juta, Panji Rp 150 ribu, dan Ali sebesar Rp 1,2 juta.

“Saat mereka sumbangan uang itu disaksikan Alvin dan Rachmad,” ujar Roosman.

Uang lalu diserahkan ke Iqbal.

Iqbal menghubungi seorang bernama Hadi (DPO) memesan satu paket besar ganja.

Hadi datang ke tempat parkir gedung PKM Unila membawa pesanan Iqbal.

Mereka transaksi di tempat parkir tersebut.

Satu paket besar ganja itu lalu mereka pecah menjadi paket-paket kecil.

Iqbal, Ali, Rachmad, dan Alvin memecah ganja menjadi 14 bagian, menggunakan gergaji besi.

Saat empat rekannya sibuk memotong paket ganja, Panji dan Raziv hanya menonton.

Setelah tuntas memotong, mereka membagi paket-paket ganja itu.

Iqbal mendapat enam paket, Alvin satu paket, Raziv tiga paket, Ali satu paket, Rachmad mendapat tiga paket.

Mereka memasukkan paket-paket ganja itu ke dalam tas mereka masing-masing.

Saat para terdakwa asyik mengobrol sambil mengisap ganja di lantai atas gedung PKM Unila, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang.

Aparat kepolisian menangkap ketujuh terdakwa.

Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai dari tangan Rachmad dan Richard, serta paket ganja di dalam tas Iqbal, Alvin, Raziv, Ali, dan Rachmad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved