Polisi Gembosi Ban Mobil yang Parkir Sembarangan di Jl ZA Pagaralam
Aparat Polantas Polresta Bandar Lampung sengaja mengempesi ban mobil yang terparkir di Jalan ZA Pagaralam, persisnya di depan Kampus IBI Darmajaya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polantas Polresta Bandar Lampung sengaja mengempesi ban mobil yang terparkir di Jalan ZA Pagaralam, persisnya di depan Kampus IBI Darmajaya.
Kepada Tribun Lampung, Minggu (23/4), Polantas Polresta Bandar Lampung, Briptu Dedi A mengatakan, di jalur ini pengendara tidak diperkenankan parkir sembarangan.
Sebab, jalur ini sangat vital untuk akses bepergian bagi masyarakat Bandar Lampung dari Tanjungkarang menuju ke arah Rajabasa.
"Ini sangat menganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, makanya saya ambil tindakan tegas mengempesi mobil yang parkir menutupi bahu jalan ini," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-gembosi-ban-mobil_20170423_153418.jpg)