Perusahaan Distributor Material Bangunan Bayar Upah Karyawan Dibawah UMK
Coba saudara lihat di perjanjian kerja yang telah saudara sepakati dengan pengusaha dan terkait dengan tunjangan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya ingin menayakan bagaimana bila ada karyawan di salah satu perusahaan di Bandar Lampung tepatnya di daerah Telukbetung merupakan perusahaan distributor material bangunan yang membayar gaji kepada karyawannya gaji di bawah standar upah minimum kota (UMK) yakni Rp 1,4 juta.
Sedangkan untuk uang makan dan bensin diklaim tiap minggu itupun jumlahnya tidak sesuai hanya bekisar antara Rp 200 - Rp 300 ribu bahkan hanya Rp 100 ribu perminggu.
Itu pun prosesnya lama dan berkelit - belit, dan awal - awal bekerja pada bulan pertama malah hanya dibayarkan gaji pokok saja, padahal itu tidak ada perjanjian, dan waktu ingin mengajukan klaim uang makan dan bensi ditolak dengan banyak alasan yang tidak masuk akal. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285383064xxx
Lihat Kembali Perjanjian Kerja
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya dan diterangkan bahwa besaran jumlah UMK Kota Bandar Lampung tahun 2017 yaitu Rp 2.054.365,32. UMK tersebut komponennya meliputi gaji pokok + tunjangan bersifat tetap (tidak dipengaruhi kehadiran).
Jika melihat persoalan tersebut maka kunci dalam menangani permasalahan tersebut adalah dengan melihat kembali pada perjanjian kerja awal yang sudah disepakati tentang ketentuan pembayaran upah seperti apa.
Jadi dasarnya adalah perjanjian kerja tersebut. Jika memang ternyata pembayaran upah tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja maka sudah jelas perusahaan tersebut menyalahi dengan kesepakatan yang sudah dibuat dalam perjanjian.
Oleh karenanya coba saudara lihat di perjanjian kerja yang telah saudara sepakati dengan pengusaha dan terkait dengan tunjangan yang waktu pembayarannya tidak pasti sebaiknya saudara tanyakan kepada pimpinan secara baik-baik.
Namun untuk lebih jelasnya terkait persoalan tersebut saudara juga bisa berkonsultasi dengan bagian Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung.
Pola Pardede
Plt. Kadisnaker Kota Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rupiah_20160329_130038.jpg)