Peringatan Hari Buruh
Rieke Nilai Iuran Jaminan Pensiun Pekerja Terlalu Minim
"Perlu direvisi karena pensiun yang diperoleh pekerja/buruh formal terlalu minim," ujar Rieke, Senin (1/5/2017).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, menerapkan iuran 3 persen.
Anggota DPR Komisi VI Rieke Diah Pitaloka menilai iuran untuk program jaminan pensiun sangat kecil. Hal itu kata Rieke akan berdampak pada pekerja jika sudah tidak lagi aktif bekerja.
"Perlu direvisi karena pensiun yang diperoleh pekerja/buruh formal terlalu minim," ujar Rieke, Senin (1/5/2017).
Rieke memaparkan skema manfaat yang akan diterima saat memasuki masa pensiun bagi para pekerja sangat minim. Rieke pun menghitung uang yang didapatkan para pensiunan berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 3,6 juta
"Jumlah uang pensiun yang akan didapat pekerja berkisar Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta. Jumlah itu didapat setelah pekerja memberikan iuran selama minimal 15 tahun," papar Rieke.
Rieke menambahkan ketentuan mengenai cakupan penerima jaminan pensiun agar diperluas. Karena saat ini banyak sektor informal belum mendapatkan akses untuk program pensiun tersebut.
"Diperluas kepada pekerja sektor informal, petani, nelayan dan warga miskin serta kelompok penyandang disabilitas," jelas Rieke.