UKT Kebijakan dari Kemenristek Dikti
Warek I bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Bujang Rahman mengatakan UKT merupakan kebijakan dari Kemenristek Dikti.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warek I bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Bujang Rahman mengatakan UKT merupakan kebijakan dari Kemenristek Dikti.
Semua perguruan tinggi negeri (PTN) pastinya mengikuti semua kebijakan itu tanpa terkecuali.
Karena biaya UKT itu sudah termasuk pembayaran lainnya, jadi tidak ada lagi biaya selain UKT. "Kalau dulu itu ada biaya KKN dan sekarang ini tidak ada lagi," katanya
Sejatinya, menurut Bujang, Unila sangat senang kalau UKT itu ditiadakan, tapi muaranya itu kebijakan dari pemerintah pusat (Kemenristek Dikti).
Jika dibandingkan dengan kampus lainnya bahwa UKT akan berbeda jauh dengan Unila. "Kita ini masih dalam kategori rendah UKTnya, coba bandingkan saja," katanya