Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Mantan Kepala BKD Tanggamus Mengaku Dimintai Uang oleh Anggota DPRD

Di dalam kesaksian Jonsen, terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan RAPBD 2016.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (2/5/2017).

Pada persidangan itu, pihak Bambang menghadirkan lima saksi yang meringankan.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanggamus Jonsen Vanisa, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tanggamus Rizal Pahlevi, mantan Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Tanggamus Edison, Kepala Subbagian Protokol Tanggamus Royensah, dan ajudan Bupati Tanggamus Agustiawan.

Di dalam kesaksian Jonsen, terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan RAPBD 2016.

Beberapa hari sebelum rapat paripurna pengesahan RAPBD 2016, Jonsen mendapat telepon dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

“Saya ditanya Nuzul, mana kontribusi BKD, sebentar lagi kan mau pengesahan,” ujar Jonsen Vanisa.

Jonsen menanyakan arti kontribusi yang disebut Nuzul.

“Kamu pahamlah. Kan kamu senior,” ujar Jonsen Vanisa, menirukan ucapan Nuzul ketika itu.

Nuzul meminta uang sebesar Rp 10 juta.

Karena takut programnya dicoret Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Jonsen memenuhi permintaan Nuzul.

Jonsen meminta bantuan anak buahnya bernama Agus, untuk mencarikan uang sebesar Rp 8 juta.

Agus akhirnya mendapatkan uang itu setelah meminjam dari istrinya.

Jonsen berjanji mengganti uang Agus menggunakan uang tunjangan kinerjanya sebulan.

Jonsen menyuruh Agus mengantarkan uang tersebut ke kantor DPRD Tanggamus.

“Agus menyerahkan uangnya ke Sam’an, staf pendamping dewan,” ujar Jonsen Vanisa.

Beberapa hari setelahnya, Nuzul menghubungi Jonsen.

Nuzul mengatakan bahwa uang itu hanya partisipasi saja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved