Tim Kementerian LHK Kaji Permintaan Alih Fungsi Register 28

Kunjungan tim terpadu untuk menghimpun bahan-bahan, sebagai pertimbangan permintaan warga agar lokasi tersebut dialihstatuskan, dari hutan lindung

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menetapkan, hutan register tidak bisa dialihstatuskan tanpa kajian penelitian yang kuat.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Terpadu Kemen LHK, Tukirin Parto Miharjo yang mengunjungi hutan Register 28, Pematang Neba sekitar Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Rabu (3/5/2017).

Kunjungan tim terpadu untuk menghimpun bahan-bahan, sebagai pertimbangan permintaan warga agar lokasi tersebut dialihstatuskan, dari hutan lindung ke kawasan pemukiman.

"Dalam aturan, hutan register tidak dapat dialihkan statusnya. Namun dengan adanya rekomendasi hingga terbentuknya tim terpadu ini, maka akan kami lakukan penelitian," kata Tukirin, Rabu.

Saat ini, tim terpadu hanya bertujuan memverifikasi layak tidaknya untuk diusulkan menjadi alih status tanah.

Tim hanya mengusulkan ke Menteri LHK, dan keputusan ada di tangannya.

"Kami mengajak masyarakat tetap jaga kelestarian hutan, karena memberi berbagai manfaat cegah perubahan iklim, dan cegah bencana, seperti yang terjadi di Jawa akibat kerusakan hutan, bencana longsor dan banjir bandang sering terjadi di sana," ujar Tukirin.

Dusun XII Way Tebu yang merupakan bagian hutan lindung, sudah dihuni masyarakat sejak 1947.

Saat ini, masyarakat tersebut meminta alih fungsi lahan, dan bersedia melakukan tukar guling, dengan pembelian lahan lainnya untuk dijadikan hutan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved