Ketua KY Sebut Sejumlah Intervensi di Sidang Ahok
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidil Fitriciada mengakui, banyak intervensi selama proses persidangan kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidil Fitriciada mengakui, banyak intervensi selama proses persidangan kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selama masa pemantauan, mulai dari persidangan awal hingga hampir putusan, setidaknya terdapat lebih dari dua intervensi.
"Ada banyak intervensi memang. Tapi, saya tidak bisa sebutkan di sini," kata Aidil, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Dia hanya mencontohkan, pemberian surat penundaan pembacaan tuntutan dari pihak Kapolda Metro Jaya, yang kemudian dilakukan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan belum siap.
"Yang itu, kami sepakat dengan Mahkamah Agung bahwa ada intervensi. Tapi masih ada yang lain. Makanya, saya sempat ketemu juga dengan Kapolri dan Menkopolhukam, membicarakan hal ini," urainya.
Bukan tanpa sebab, alasan paling mendasar kasus tersebut memiliki banyak intervensi, adalah perhatian nasional yang sangat luas.
"Saat putusan nanti, kami harap intervensi ini tidak besar. Karena, Majelis Hakim harus dapat memutuskan semuanya, sesuai fakta persidangan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ahok_20170504_175509.jpg)