Berita Viral
Nasib Yogi Usai Bunuh Ayah Pengantin, Terancam Penjara 7 Tahun
Nasib Yogi Iskandar (38) usai nekat membunuh ayah pengantin, Dadang (58) hanya karena tidak diberi uang Rp500 ribu.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Nasib Yogi Iskandar (38) usai nekat membunuh ayah pengantin, Dadang (58) hanya karena tidak diberi uang Rp500 ribu.
- Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) pukul 15.00 WIB yang beralamat di Jalan Cempaka PTPN VIII Cikumpay RT 009 RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta.
- Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.
Tribunlampung.co.id, Purwakarta - Nasib Yogi Iskandar (38) usai nekat membunuh ayah pengantin, Dadang (58) hanya karena tidak diberi uang Rp500 ribu.
Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) pukul 15.00 WIB yang beralamat di Jalan Cempaka PTPN VIII Cikumpay RT 009 RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta.
Kala itu, korban sedang mengadakan pesta pernikahan anaknya dan mengundang hiburan organ tunggal.
Kemudian sekelompok pemuda turut hadir untuk mengikuti hiburan sambil mengkonsumsi miras di area tempat tersebut.
Pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk lantas menghampiri ke area panggung dan meminta sejumlah uang kepada pemain organ tunggal dengan maksud untuk membeli tambahan miras.
Baca juga: Pembunuh Ayah Pengantin Akhirnya Diciduk, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
Penyelenggara organ sempat menawarkan uang Rp100 ribu tetapi ditolak dengan alasan kurang, sementara pelaku meminta Rp500 ribu. Dari sinilah kericuhan terjadi.
"Korban selaku pemangku hajat pun keluar rumah dan marah kepada orang tersebut serta menegurnya. Dengan adanya teguran tersebut pelaku tidak terima dan selanjutnya mengejar korban sampai di halaman depan rumahnya," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
"Pada waktu di halamam rumah korban, korban dipukul oleh terduga pelaku dengan menggunakan bambu dan tangan kosong ke bagian kepala bagian belakang korban," sambung dia.
"Akibat pemukulan tersebut korban lalu terjatuh tidak sadarkan diri dan diketahui telah meninggal dunia, namun pihak keluarga berupaya membawa korban ke RS Bhakti Husada, tetapi ketika sampai di RS, korban sudah dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Kabar terbaru, Yogi berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Dikutip dari TribunJabar.id, Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku dengan cara menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
Selanjutnya malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat Desa Cisaat Kecamatan Campaka, serta menyusuri hutan diduga pelaku bersembunyi di Saung yang berada di dalam hutan, namun belum diketemukan.
"Lalu, Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur, dan kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar."
"Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang Subang Kampung Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku," ujarnya.
Adapun barang bukti, antara lain satu buah sarung, satu buah switer warna hitam, satu buah celana bahan warna cream, satu buah masker buff warna merah biru, dan satu buah bambu panjang 35 cm.
Menurut Hendra, dugaan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat 3 KUHP.
"Pelaku melakukan perbuatannya cara memukul bagian kepala belakang dan punggung korban dengan menggunakan bambu berukuran panjang sekitar 35 sentimeter dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
| Mobil MBG Seruduk Lapak PKL, Pedagang Tahu Tewas Usai Sempat Koma |
|
|---|
| Dukun Palsu Hamili Wanita yang Mendambakan Anak, Ejek Suaminya: Anakmu Mirip Aku |
|
|---|
| Bocor Diduga Curhat Juri Indri di WA Story, "Mau Buka Endorse Biar Makin Kaya!" |
|
|---|
| Modus Program Hamil, Dukun Gadungan Ajak Korban Ritual Hubungan Bertiga dengan Istrinya |
|
|---|
| Warga Geger, Ular Piton 8 Meter Telan Sapi Hidup-hidup, Videonya Viral di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nasib-Yogi-Usai-Bunuh-Ayah-Pengantin.jpg)