Kasus Makelar Proyek Pemprov
Saksi Sampaikan Alur Pemberian Uang dalam Kasus Dugaan Setoran Proyek, Terdakwa Membantah
Di dalam keterangannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencarikan investor, untuk proyek tahun 2016.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (4/5/2017).
Pada sidang tersebut, Djoko Prihartanto menjadi saksi.
Djoko adalah pelapor kasus dugaan setoran proyek tersebut.
Di dalam keterangannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencarikan investor, untuk proyek tahun 2016.
Djoko lalu menghubungi Lela Bahar, memberitahu adanya proyek di Dinas Cipta Karya Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga.
Dari Lela, Djoko mengenal Sangsang.
Mereka lalu menghadap Farizal di ruang kerjanya.
Saat itu, Farizal menyerahkan semua urusan proyek ke Djoko.
“Farizal bilang harus setor 20 persen dari nilai proyek,” ujar Djoko.
Farizal lalu menyerahkan daftar proyek yang bisa dikerjakan para rekanan, jika sudah menyetorkan uang.
Djoko berhasil mendapatkan 11 orang rekanan.
Kesebelas orang itu ada yang menyetor uang melalui Djoko, ada juga yang langsung ke Farizal.
Total uang yang diserahkan melalui Djoko mencapai Rp 14 miliar.
Dari total itu, Djoko mentransfer sebesar Rp 800 juta ke rekening istri dan anak Farizal.