Kasus Makelar Proyek Pemprov

Saksi Sampaikan Alur Pemberian Uang dalam Kasus Dugaan Setoran Proyek, Terdakwa Membantah

Di dalam keterangannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencarikan investor, untuk proyek tahun 2016.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Djoko Prihartanto menjadi saksi dalam sidang dugaan setoran proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (4/5/2017). 

Namun seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak didapat.

Para rekanan itu menagih janji ke Djoko.

Djoko lalu membuat pertemuan dengan Farizal.

Pertemuan terjadi sebanyak tiga kali.

Di mana pada satu pertemuan, Farizal berjanji mengganti dengan proyek lainnya.

Akhirnya, proyek tak didapat dan uang tidak kembali.

Menurut Djoko, alasan Farizal tidak bisa mengembalikan uang para rekanan karena uang tersebut sudah disetorkan ke bos.

Karena melihat gelagat tidak baik dari Farizal, Djoko akhirnya merekam kejadian penyerahan uang oleh Djoko ke Farizal.

Djoko juga merekam suara pertemuan antara dirinya dengan Farizal, maupun dengan para rekanan.

Mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Lampung Yose Rizal, Djoko mengatakan, Yose juga menyetorkan uang Rp 5 miliar ke Farizal, untuk mendapatkan proyek tahun 2016.

Namun, proyek tersebut tidak didapat.

Farizal lalu mengembalikan uang Yose, awalnya sebesar Rp 3,5 miliar.

Sisanya sebesar Rp 1,5 miliar dibayar Farizal menggunakan uang Sangsang.

Sangsang ketika itu akan menyetor uang Rp 1,5 miliar ke Farizal.

Farizal memerintahkan Djoko agar memberitahu Sangsang, untuk menyerahkan uang tersebut ke Yose.

Farizal membantah semua keterangan Djoko.

Ia mengatakan tidak pernah menerima uang dari Djoko.

Farizal mengakui menerima transferan uang sebesar Rp 800 juta dari Djoko.

Namun menurut dia, uang tersebut tidak terkait dengan proyek melainkan utang piutang.

Farizal juga membantah tidak pernah memberikan daftar proyek ke Djoko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved