Kasus Makelar Proyek Pemprov

Saksi Sampaikan Alur Pemberian Uang dalam Kasus Dugaan Setoran Proyek, Terdakwa Membantah

Di dalam keterangannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencarikan investor, untuk proyek tahun 2016.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Djoko Prihartanto menjadi saksi dalam sidang dugaan setoran proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (4/5/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (4/5/2017).

Pada sidang tersebut, Djoko Prihartanto menjadi saksi.

Djoko adalah pelapor kasus dugaan setoran proyek tersebut.

Di dalam keterangannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencarikan investor, untuk proyek tahun 2016.

Djoko lalu menghubungi Lela Bahar, memberitahu adanya proyek di Dinas Cipta Karya Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga.

Dari Lela, Djoko mengenal Sangsang.

Mereka lalu menghadap Farizal di ruang kerjanya.

Saat itu, Farizal menyerahkan semua urusan proyek ke Djoko.

“Farizal bilang harus setor 20 persen dari nilai proyek,” ujar Djoko.

Farizal lalu menyerahkan daftar proyek yang bisa dikerjakan para rekanan, jika sudah menyetorkan uang.

Djoko berhasil mendapatkan 11 orang rekanan.

Kesebelas orang itu ada yang menyetor uang melalui Djoko, ada juga yang langsung ke Farizal.

Total uang yang diserahkan melalui Djoko mencapai Rp 14 miliar.

Dari total itu, Djoko mentransfer sebesar Rp 800 juta ke rekening istri dan anak Farizal.

Namun seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak didapat.

Para rekanan itu menagih janji ke Djoko.

Djoko lalu membuat pertemuan dengan Farizal.

Pertemuan terjadi sebanyak tiga kali.

Di mana pada satu pertemuan, Farizal berjanji mengganti dengan proyek lainnya.

Akhirnya, proyek tak didapat dan uang tidak kembali.

Menurut Djoko, alasan Farizal tidak bisa mengembalikan uang para rekanan karena uang tersebut sudah disetorkan ke bos.

Karena melihat gelagat tidak baik dari Farizal, Djoko akhirnya merekam kejadian penyerahan uang oleh Djoko ke Farizal.

Djoko juga merekam suara pertemuan antara dirinya dengan Farizal, maupun dengan para rekanan.

Mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Lampung Yose Rizal, Djoko mengatakan, Yose juga menyetorkan uang Rp 5 miliar ke Farizal, untuk mendapatkan proyek tahun 2016.

Namun, proyek tersebut tidak didapat.

Farizal lalu mengembalikan uang Yose, awalnya sebesar Rp 3,5 miliar.

Sisanya sebesar Rp 1,5 miliar dibayar Farizal menggunakan uang Sangsang.

Sangsang ketika itu akan menyetor uang Rp 1,5 miliar ke Farizal.

Farizal memerintahkan Djoko agar memberitahu Sangsang, untuk menyerahkan uang tersebut ke Yose.

Farizal membantah semua keterangan Djoko.

Ia mengatakan tidak pernah menerima uang dari Djoko.

Farizal mengakui menerima transferan uang sebesar Rp 800 juta dari Djoko.

Namun menurut dia, uang tersebut tidak terkait dengan proyek melainkan utang piutang.

Farizal juga membantah tidak pernah memberikan daftar proyek ke Djoko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved