Mendagri Sebut Data untuk e-Voting: Tinggal Penyelenggaranya
Mekanisme itu bisa dilakukan dengan e-voting, atau perhitungan suara hasil pemilu dengan sistem elektronik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan siap mengakomodasi keinginan KPU, terkait proses perhitungan suara cepat.
Mekanisme itu bisa dilakukan dengan e-voting, atau perhitungan suara hasil pemilu dengan sistem elektronik.
Karena hingga saat ini, ada 97 persen data penduduk yang masuk dalam database Kemendagri.
"Kemendagri menyiapkan pemilih Pilkada 2018-2019, seandainya akan e-voting, datanya siap, tinggal penyelenggaranya siap atau tidak," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Kemendagri, lanjut dia, akan menyiapkan data dan KPU menyiapkan regulasinya.
Pengawalan dilakukan Bawaslu, pengamanan dilakukan TNI, BIN, fungsi-fungsi monitoring pada perguruan tinggi, elemen masyarakat dan pers.
Dengan e-voting tersebut, kerawanan kotak suara yang harus bermalam di kecamatan bisa dihindari.
"India yang jumlah pemilihnya miliaran saja bisa. Kita 178 juta pemilih mengapa tidak. Di Filipina, jam 3 sore sudah ketahuan siapa presiden terpilihnya," kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, pemerintah awalnya menargetkan pemberlakukan e-voting pada Pemilu 2024.
Namun, peluang pemberlakuannya bisa saja di 2019.