Pengacara Terdakwa Kasus Perzinaan Oknum Perwira Polda Lampung Akan Hadirkan Saksi Meringankan
Sidang kasus perzinaan oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FIF dengan polwan Inspektur Dua AN, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus perzinaan oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FIF dengan polwan Inspektur Dua AN, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang tersebut, satu dari tiga saksi yang dipanggil, hadir memberikan keterangan.
Saksi yang hadir adalah Kasubdit Provost Bidang Propam Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Prianto Teguh Nugroho.
Dua saksi lain yang tidak hadir adalah Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Yudi Chandra dan anggota provost Polda Lampung Made.
“Keduanya tidak hadir karena ada tugas,” ujar Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa usai sidang.
Yusa tidak mau memberikan keterangan mengenai isi kesaksian Teguh, di sidang yang berlangsung tertutup tersebut.
Teguh, Yudi, dan Made menjadi saksi karena ikut dalam penggerebekan terhadap FIF dan AN di Hotel Pop.
Okto Noventa, pengacara kedua terdakwa, mengatakan, dari keterangan para saksi, tidak ada yang menerangkan bahwa FIF tidak memakai baju saat digerebek.
“Jadi tidak benar itu, pemberitaan yang menyebutkan klien kami tidak memakai baju saat digerebek,” ujarnya.
“Pada saat di kamar hotel itu, FIF menggunakan celana pendek dan kaus oblong. Sedangkan, yang perempuan memakai baju lengkap,” tutur Okto.
Okto mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang selanjutnya.
Saksi itu dari ahli kedokteran dan ahli hukum.
FIF dan AN digerebek di kamar hotel oleh suami AN, pada Senin (30/1/2017) siang.
Suami AN lalu melaporkan keduanya dengan pasal perzinaan.