(VIDEO) Bambang Dituntut Tiga Tahun Bui

Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Editor: juangnaibaho

BANDAR LAMPUNG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Jaksa Subari menyebutkan Bambang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa Subari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/5). Bambang juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.(*)

BAGAIMANA RESPONS BAMBANG TERHADAP TUNTUTAN ITU?

BACA LAPORAN SINGLE FOCUS DI HALAMAN 1 KORAN TRIBUN LAMPUNG EDISI KAMIS, 11 MEI 2017.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved