Daging Kerbau Impor Ini Dibawa ke Bandar Jaya untuk Kebutuhan Pembuatan Bakso
Daging kerbau Alana tersebut dibeli dari gudang import di Cakung dengan harga Rp 75 ribu perkilogram.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI - Tanggap, sopir L300 yang membawa daging kerbau impor asal India mengatakan daging kerbau diangkutnya berasal dari gudang impor di Cakung, Jakarta. Dan hendak dibawa ke Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Menurut dirinya daging kerbau dengan merk Alana tersebut untuk kebutuhan pembuatan bakso. Daging kerbau Alana tersebut dibeli dari gudang import di Cakung dengan harga Rp 75 ribu perkilogram.
“Saya hanya membawa saja dari dugang di Cakung dan mau dibawa ke Bandar Jaya,” ungkapnya, Selasa (16/5) dini hari.
Ia mengaku baru pertama kali mengangkut daging kerbau merk Alana dari Jakarta dengan tujuan Bandar Jaya. Ia pun mengaku tidak mengetahui jika pengangkutan daging Alana tersebut haruslah dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai dengan UU karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Saya tidak tahu jika harus dilengkapi dengan dokumen. Karena memang tidak disarankan oleh gudang di Cakung,” terangnya.
Ia pun hanya pasrah dan mengikuti petugas karantina yang membawa menahan daging kerbau Alana sebanyak 1.9 ton asal India yang diangkutanya karena tidak ada dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Daging kerbau asal India dengan merk dagang “Alana” mulai merambah daerah Lampung. Ini dibuktikan dengan diamankannya sekitar 1,9 daging kerbau Alana yang hendak dibawa ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah oleh petugas satgas pangan dari Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni.
Daging beku tersebut diamankan dalam razia operasi di pintu keluar pelabuhan Bakauheni pada Senin (15/5) malam. Daging Alana tersebut diangkut menggunakan kendaraan ColT L300.
Menurut PPNS BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Buyung Hardiyanto yang memimpin operasi razia, daging Alana asal India yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait di Indonesia. Termasuk sertifikat karantina dari BKP kelas II Cilegon.
Sopir colt disel hanya menunjukan surat bukti import daging serta surat keterangan halal yang juga diterbitkan oleh otoritas halal asal India. Selain itu alat angkut yang digunakan juga tidak sesuai dengan ketentuan untuk alat angkut daging beku.(dedi/tribunlampung)