Ini Tanggapan Jusuf Kalla Terkait Desakan Tiga Pakar PBB Agar Ahok Dibebaskan

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa tidak ada yang dapat mengintervensi hukum di Indonesia, sekalipun PBB.

Tribunnews
Jusuf Kalla. 

Mereka mendesak pemerintah Indonesia “membatalkan hukuman Purnama dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia, sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara”.

“Hukum pidana yang memidanakan penghujatan sebagai pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menyasar orang-orang dari kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang tidak beriman dan pembangkang politik,” demikian pernyataan bersama mereka.

Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok merusak kebebasan beragama.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com pada Selasa, 23 Mei 2017 berjudul PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok, Ini Tanggapan Jusuf Kalla.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved